
JAKARTA, iDoPress — Pakar forensik digital Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Ketua DPRD Marowali, Irwan Arya, atas dugaan penipuan terkait buku berjudul “Gibran End Game”.Pelaporan tersebut dipicu perubahan sikap Rismon setelah bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Irwan mengaku merasa tertipu karena buku tersebut sebelumnya diklaim memuat penelitian untuk mengungkap keaslian ijazah Gibran.Namun, setelah pertemuan dengan Jokowi dan Gibran dalam rangka restorative justice terkait isu ijazah palsu, Rismon disebut mengakui adanya kekeliruan.Irwan mengatakan awalnya tertarik membeli buku tersebut dalam jumlah besar saat bertemu langsung dengan Rismon di acara Car Free Day Sudirman–Thamrin pada Januari 2026. Ia berencana membeli sekitar 300 eksemplar, tetapi keterbatasan stok membuatnya hanya membeli sebagian.“Saya punya antusiasme akan membeli banyak buku tersebut. Ternyata yang dibawa sangat terbatas, kurang lebih, 100 sehingga saya coba membelinya 60 eksemplar, dan 200 lebihnya saya tangguhkan dulu,” jelas Irwan saat dihubungi iDoPress melalui telepon, Rabu (29/4/2026).Irwan mengaku mengeluarkan sekitar Rp 6 juta untuk membeli 60 buku tersebut. Ia menyebut ketertarikannya terhadap Rismon muncul setelah membaca penelitian yang ditulis bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma dalam buku “Jokowi’s White Paper”.Ia semula berniat membagikan buku tersebut kepada masyarakat di Kalimantan. Namun, pada hari pembelian, Irwan memutuskan membagikannya kepada pengunjung Car Free Day. Ia juga berencana memesan lebih dari 200 eksemplar tambahan melalui bendahara Rismon.Rencana itu batal setelah Irwan mendengar pengakuan Rismon usai pertemuan dengan Gibran di Istana Wakil Presiden pada 12 Maret 2026. Ia menilai perubahan sikap tersebut membuat isi buku tidak lagi relevan.“Dia tidak mengakui isinya bahwa itu benar lagi. Itu bentuk kekecewaan saya. Padahal Pak Rismon itu dia tidak sadar seluruh rakyat Indonesia itu membeli bukunya karena menggemari apa yang telah dia lakukan sebagai ahli,” tutur Irwan.Irwan menyebutkan, kerugian yang dialaminya bukan hanya materiil. Ia menilai dampak lebih besar dirasakan masyarakat yang telah menerima informasi dari buku tersebut.Setelah pertemuan dengan Jokowi dan Gibran, Rismon disebut berencana membuat buku baru untuk meluruskan hasil penelitiannya. Namun Irwan menilai langkah itu belum cukup.“Kalau menurut saya itu hanya menepis saja isu yang hangat hari ini untuk mungkin mengurangi sorotan publik dan mungkin mencari pembenaran untuk dirinya sendiri,” kata dia.Irwan kemudian melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026.Dalam pelaporan itu, Irwan menyerahkan buku “Gibran End Game” sebagai barang bukti, tangkapan layar bukti pembelian 60 buku, serta sejumlah video. Salah satunya menunjukkan momen dirinya bersama Rismon di Car Free Day Sudirman–Thamrin.Irwan juga menyatakan belum mempertimbangkan penyelesaian damai. Ia ingin perkara tersebut diproses melalui jalur hukum untuk menguji dugaan tindak curang sekaligus isi buku yang dinilai menyesatkan.iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.
Gabung iDoPress Plus sekarang