Thu Apr 30
KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai Tak Terjunkan Massa di May Day 2026
2026-04-29
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai memilih memperingati Hari Buruh Internasional 2026 secara sederhana tanpa menerjunkan aksi massa.
Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite mengatakan, momentum May Day tahun ini diarahkan sebagai ruang untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.
“Kami ingin May Day bukan sekadar seremonial atau aksi, tetapi momentum menyampaikan gagasan dan solusi nyata,” kata Arnod dalam keterangannya yang diterima iDoPress, Rabu (29/4/2026).
Terdapat enam poin yang disuarakan KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai dalam May Day 2026.
Pertama adalah penyelesaian kasus PT Sritex. KSPSI mendesak pemerintah segera turun tangan memastikan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kasus Sritex ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah tidak boleh diam, harus memastikan hak-hak pekerja dibayarkan. Ini juga menjadi bagian dari pesan yang kami sampaikan dalam May Day," ujarnya.
Kedua, KSPSI juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi pekerja.
Arnod menegaskan, proses tersebut harus dituntaskan paling lambat tahun ini.
“Jangan berlarut-larut. Tahun ini harus sudah disahkan agar pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas," terangnya.
Ketiga, KSPSI turut menyoroti belum adanya peraturan pemerintah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Arnod, aturan tersebut penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Ia menyebut saat ini peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan baru sekitar 47 juta orang, sementara potensi penerima PBI diperkirakan mencapai 48 juta orang.
“Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial,” ujar Arnod.
Keempat, KSPSI juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui penerbitan aturan turunan.
Hal itu dinilai penting agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif.



