Wed Jan 22
Kejagung Sita 2 Mobil Milik Tersangka Kasus Tom Lembong
2025-01-22 IDOPRESS
JAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar International (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT).
Hendrogiarto merupakan tersangka kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Benar,penyidik menyampaikan sudah melakukan penyitaan dua unit mobil terkait tersangka HAT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan,Rabu (22/1/2025).
Harli mengatakan,dua mobil itu disita dari rumah Hendrogiarto yang terletak di kawasan Jakarta Selatan,Selasa (21/1/2025) kemarin dan telah dibawa ke Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tangkap Satu Buron Kasus Impor Gula Perkara Tom Lembong
Adapun kedua mobil mewah yang disita itu merupakan Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR.
"Penyidik masih terus meneliti dan mengkaji kemungkinan melakukan upaya-upaya penyitaan terhadap barang lainnya," ujar Harli.
Diketahui,Hendrogiarto merupakan salah satu dari sembilan tersangka baru kasus korupsi impor gula.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan,maka Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers,Senin (20/1/2025).
Baca juga: Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Adapun kesembilan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW,Presiden Direktur PT AF berinisial WN,Direktur Utama PT SUC berinisial HS,Direktur Utama PT MSI berinisial IS,dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian,Direktur PT DSI berinisial HAT,Direktur Utama PT KTM berinisial ASB,Direktur Utama PT BFM berinisial HFH,dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
Qohar menerangkan bahwa sembilan tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang sama,yakni mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
Padahal,izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
“Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak,perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu,sudah diberitahu bahwa merekalah nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” kata Qohar.
Berdasarkan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),Tom Lembong disebutkan merugikan negara hingga Rp 578.105.411.622,47.
Angka kerugian negara ini meningkat setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.