Wed Jan 22
Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut
2025-01-22 IDOPRESS
JAKARTA,KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta pemerintah mengusut masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang,Banten,lewat jalur hukum.
Pasalnya,ia meyakini ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit sertifikat tersebut.
Dia menekankan,tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.
"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah,yang mengurus ini. Nah,untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," kata Mahfud,dikutip Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Mahfud MD soal Sertifikat Pagar Laut: Pasti Orang Dalam yang Main-main
Menurut Mahfud,ia tidak berpendapat bahwa ini hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini,tendensi masalah ini adalah perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.
Pasalnya,sudah muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid,ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang,atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain HGB,terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Baca juga: Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Karena Cacat Prosedur
"Kalau kayak gini ini tendensinya,tendensinya ini pidana,tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh,ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tuturnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan ini menuturkan,tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini.
Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut,sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.