Kepala Daerah yang Bersengketa Dilantik Belakangan, Tunggu Ada Putusan MK

2025-01-22     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat bahwa kepala daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik belakangan menunggu putusan MK.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri,KPU,Bawaslu,dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum,sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda,Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa bakal digelar lebih dulu pada 6 Februari 2025.

“Yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” kata Rifqi.

Sebagai informasi,Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Komisi Pemilihan Umum (KPU),dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Mendagri Sebut Mustahil 545 Kepala Daerah Dilantik Serentak

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur,wakil gubernur,bupati,wakil bupati,wali kota,dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

Sebab,kata Rifqi,sejumlah daerah saat ini sedang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.