Alasan KPK Belum Tetapkan Yasonna Laoly Tersangka Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto

2025-01-03     IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Hal ini disampaikan Setyo terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Setyo menjelaskan bahwa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih memandangnya sebagai saksi.

Baca juga: Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto

"Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan,apakah cukup sebagai saksi,ya apakah kemudian ada perkembangan perkara," ujar Setyo di Gedung Merah Putih,Jakarta,pada Jumat (3/1/2025).

Saat ini,Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.

"Itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi," tambahnya.

Sebelumnya,KPK telah menetapkan Donny Tri Istiqomah,orang kepercayaan Hasto Kristiyanto,sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menyebut bahwa Hasto memerintahkan Donny untuk melobi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Baca juga: Hasto Bisa Pakai Hak Ingkar,KPK: Kami Sajikan Barang Bukti

Selain itu,Hasto juga memerintahkan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan,KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024,yang menetapkan Donny sebagai tersangka.

KPK juga menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Hasto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu,Hasto juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.