Bantah Emirsyah Satar, KPK Sebut Kasus Korupsi Garuda di Kejagung Berbeda

2024-07-21     HaiPress

JAKARTA,iDoPress- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang menyebut kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) sama dengan yang ditangani KPK.

Klaim itu sebelumnya disampaikan Emirsyah ketika membacakan pledoi dalam sidang perkara korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600.

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung daan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat.

Baca juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

“Obyek penyidikan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbeda,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan,Minggu (21/7/2024).

Adapun KPK juga pernah menangani kasus korupsi Emirsyah di PT Garuda pada kurun 2018-2020.

Tessa mengatakan,KPK menjerat Emirsyah dengan delik suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.


Sementara,kasus PT Garuda Indonesia di yang ditangani Kejaksaan Agung menyangkut dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600.

Berbeda dengan KPK,Kejagung menggunakan delik pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Tessa mengatakan,KPK tidak campur tangan dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum lain (APH).

“Tetapi akan selalu mencermati dan berkoordinasi dana rangka penegakan kasus korupsi yang ditangani APH lain apalagi ada irisan perkaranya,” tutur Tessa.

Baca juga: Bacakan Pleidoi,Eks Dirut Garuda Sebut Perkara Pengadaan Pesawat yang Diusut Kejagung Sama dengan KPK

Sebelumnya,Kejaksaan Agung menuntut Emirsyah dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Tak hanya itu,eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar 86.367.019 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun bui.

Emirsyah kemudian menyampaikan nota pembelaan dengan menyebut kasus yang sedang dihadapinya ini sama dengan KPK.

“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK,dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini,yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah Satar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Rabu (17/7/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.