KPU Jakarta Pusat Ungkap Satu Ibu Jadi Joki Coklit karena Anaknya yang Pantarlih Masuk Rumah Sakit

2024-07-16     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Ibu seorang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Senen,Jakarta Pusat,berinsiatif menjadi joki pencocokan dan penilaian (coklit) karena anaknya dirawat di rumah sakit.

“Ternyata,beberapa hari karena si pantarlih yang kita lantik itu sakit,berinisiatiflah orangtuanya untuk menggantikan,” ujar Efni saat dihubungi pada Selasa (16/7/2024).

Efni menjelaskan,setelah petugas pantarlih dillantik pada 24 Juni 2024 lalu,yang bersangkutan mengalami gejala tipes sehingga perlu dirawat di rumah sakit selama lima hari.

Sementara anaknya sakit,ibu petugas pantarlih ini kemudian berinisiatif menggantikan tugas anaknya. Namun,tindakan ibu pantarlih ini tidak dilaporkan ke tim teknis KPU Jakarta Pusat. Alhasil,ibu ini melakukan coklit selama dua hari.

“Setelah kita tahu,ini kita bilang,enggak boleh gitu. Ya sudah tunggu yang bersangkutan sehat saja dulu,” jelas Efni.

Baca juga: Bawaslu DKI Temukan Dugaan Adanya Joki Pantarlih untuk Coklit Pemilih Pilkada 2024

Saat ini KPU Jakarta Pusat masih mendalami peristiwa tersebut dan belum dapat menyebutkan inisial nama pantarlih yang menggunakan joki.

Terkini,pantarlih bersangkutan dikabarkan sudah sehat dan telah bekerja kembali untuk menyelesaikan target coklit.

KPU Jakarta Pusat juga tengah mendalami terkait data-data yang sudah tercoklit. Jika terbukti terdapat kesalahan,data-data ini akan dicoklit ulang.

Sementara itu,KPU masih mendalami peristiwa ini dan belum menjatuhkan sanksi terhadap pantarlih yang menggunakan joki.

Baca juga: Temukan Dugaan Joki Pantarlih untuk Coklit Pilkada,Bawaslu DKI Bersurat ke KPU

“Kita kan kedepankan kemanusiaan juga. Kecuali,dia memang dengan sengaja melakukannya (memakai joki) dengan sadar dan dia tanpa ada halangan,dia alihkan itu (tugas). itu baru kita berikan sanksi berat. Tapi,kalau memang dia sakit,ya mau bagaimana,” lanjut Efni.

Kemudian,terkait dengan dugaan kepada satu orang pantarlih yang disebutkan menggunakan joki ternyata tidak terbukti. Efni mengatakan,ada kesalahpahaman antara pantarlih tersebut dengan petugas bawaslu yang saat itu mengawasi.

“Jadi,ada salah paham. Pantarlih itu harusnya bawa ID card,tanda pengenalnya. Mungkin pada saat itu,PKD (pengawas) tidak melihat atau tidak menanyakan langsung. Jadi,terjadilah miskomunikasi,” jelas Efni lagi.

Untuk diketahui,Bawaslu DKI Jakarta menyebutkan ada empat orang pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan coklit di Kecamatan Senen,Kecamatan Tanjung Priok,dan Kecamatan Kebayoran Lama.

“Ya diduga seperti itu (ada joki Pantarlih). Masih kami telusuri lebih lanjut. Saran perbaikan Bawaslu DKI sekaligus sebagai pesan tidak boleh ada joki dalam proses coklit," ucap Benny saat dikonfirmasi Kompas.com,Senin (15/7/2024).

KPU DKI Jakarta membantah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan pihaknya tidak menemukan Pantarlih yang menyerahkan tugas ke orang lain untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

"Kami memastikan di Jakarta tidak terjadi karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas Pemilu secara melekat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI,Rabu (10/7/2024).

Baca juga: KPU DKI Cek Dugaan Ada Joki Pantarlih yang Coklit Pemilih untuk Pilkada Jakarta

Dody menegaskan,penggunaan joki untuk coklit sudah dipastikan dilarang di wilayah manapun,termasuk di DKI Jakarta. Sebab,Pantarlih dipilih untuk menentukan pemilih yang akan memberikan suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau hal gitu enggak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK. Dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.